Pihak Polisi Mengatakan Motif Penganiayaan Karena Kesalah Pahaman

Korban dan Pelaku Penganiayaan Adalah Teman

Beritasewu Viral Hari ini – Kasus penganiayaan David menjadi viral karena terlibatnya tersangka dari anak pejabat Pajak dan kelakuannya yang Hedon. Hal ini membuat masyarakat dan Netizen sangat panas dan geram dengan tindakan yang sesuka hatinya. Di lansir dari kompas.tv bahwa motif penganiayaan ini merupakan kesalah pahaman.

Hal ini juga di jelaskan oleh polisi bahwa mereka termasuk empat orang saksi dan korban saling mengenal sebelumnya. Mereka merupakan teman yang mengalami kesalah pahaman dan terjadilah penganiayaan.

Pihak Polisi Mengatakan Motif Penganiayaan Karena Kesalah Pahaman

Pelaku Terancam Pidana Kurungan 5 Tahun Penjara

AKP Nurma Dewi mengatakan pelaku terkena ancaman pidana yang meruakan UU perlindungan anak. Pasal 76 C dan 80 ayat 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Keempat Saksi sudah di mintai keterangan atas apa yang terjadi termasuk Agnes.

Di katakan bahwa motif adalah kesalah pahaman yang berujung penganiayaan. Dari keterangan sakti yang di terima di tetapkan jika hanya satu orang yang bertindak sebagai pelaku penganiayaan.

Baca Juga : Bisakah Agnes Di Tetapkan Menjadi Tersangka?

Agnes Di Tetapkan Hanya Menjadi Saksi Penganiayaan

Dari kesimpulan polisi bahwa semua saksi penganiayaan tidak di tetap menjadi tersangka. Karena hanya ada satu orang melakukan tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *